Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)

Juga dikenal sebagai: UU 6/2006 · UU No. 6 Tahun 2006 · UU Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2006Tanggal Penetapan:5 April 2006
Hukum PidanaAnti Pencucian UangRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2006
Tanggal Penetapan05 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999, sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan internasional. Konvensi ini mengatur tindakan pidana terkait pendanaan terorisme dan mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama secara internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373. Konvensi ini juga mengatur yurisdiksi, ekstradisi, dan kerja sama hukum antarnegara dalam penanganan tindak pidana terorisme.

(-)

(-)