Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro I Provinsi Jawa Tengah dibentuk dengan maksud untuk terselenggaranya pengelolaan TAHURA yang optimal berdasarkan fungsinya. Pengelolaan TAHURA bertujuan untuk menjamin kelestarian TAHURA, membina dan mengembangkan koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi TAHURA, mengoptimalkan manfaat TAHURA untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya dan budaya, pariwisata alam dan rekreasi bagi kesejahteraan masyarakat, meningkatkan fungsi tata air, dan memberikan perlindungan TAHURA.

TAHURA berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Pengelolaan TAHURA mencakup kegiatan perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, rehabilitasi dan perlindungan. Perencanaan meliputi penataan kawasan hutan ke dalam blok-blok (Blok Perlindungan, Pemanfaatan, Koleksi, dan lainnya) dan penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang, menengah, dan pendek. Pemeliharaan meliputi pemeliharaan batas kawasan serta pembinaan dan pengawasan potensi kawasan. Pemanfaatan TAHURA dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pariwisata alam, pengambilan gambar, menunjang budidaya, jasa lingkungan, dan budaya. Pengembangan TAHURA meliputi pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan serta pengembangan koleksi tumbuhan dan satwa. Rehabilitasi TAHURA dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi kawasan TAHURA. Perlindungan TAHURA diselenggarakan untuk menjaga kawasan TAHURA dan lingkungannya sebagai kawasan konservasi.

Kegiatan pemanfaatan TAHURA memerlukan izin dari Gubernur dan dikenakan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya dalam kegiatan pemanfaatan yang bersifat non komersial. Terdapat larangan-larangan yang harus dipatuhi setiap orang di dalam TAHURA, seperti merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, membakar hutan, menggembalakan ternak, menebang pohon, berburu, mengeluarkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau tidak dilindungi tanpa izin, melakukan kegiatan pertambangan, membawa alat berat atau alat yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan atau menebang pohon tanpa izin, serta membuang benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan hutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 40 dan Pasal 43 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi sumberdaya alam.