Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 8/2008 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Kabupaten Parigi Moutong
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong Sebagai Daerah Otonom.

Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Kabupaten Parigi Moutong dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib mencakup pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan kepada Pemerintah Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan daerah harus diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapannya.

(-)

(-)