Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peta Batas Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bantul 6/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
Agraria & PertanahanInformasi GeospasialHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPeta Batas Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa, sepanjang yang mengatur tentang Batas Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Kalurahan Argomulyo dengan kode wilayah 34.02.17.2004, yang mencakup luas wilayah sebesar 9,452 km2. Wilayah ini terdiri dari 14 Padukuhan, yaitu Puluhan, Kemusuk Lor, Kemusuk Kidul, Srontakan, Samben, Sengon Karang, Watu, Panggang, Karanglo, Pedes, Surobayan, Plawonan, Kaliberot, dan Kaliurang.

Peraturan ini merinci secara teknis garis batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Sleman, Kalurahan Bangunjiwo, Kalurahan Triwidadi, Kalurahan Argorejo, dan Kalurahan Argosari. Penentuan batas ini didasarkan pada titik koordinat kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama Kalurahan atau Kapanewon. Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan batas wilayah ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan dan batas kawasan tertentu, termasuk tanah Kalurahan maupun hak atas tanah milik masyarakat. Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU).

(-)

(-)