Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/2025 · Permen KKP No. 18 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2025Tanggal Penetapan:3 November 2025
Kelautan & PerikananPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 November 2025
Tanggal Penetapan03 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2025-2029. Dokumen ini disusun sebagai acuan perencanaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan selama lima tahun ke depan, yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, indikator kinerja, serta kerangka regulasi dan pendanaan. Kebijakan ini berlandaskan pada paradigma ekonomi biru yang menempatkan ekologi sebagai panglima, dengan tujuan utama mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Fokus utama kebijakan meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, pengembangan perikanan budi daya yang berkelanjutan, pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta gerakan partisipasi nelayan dalam pembersihan sampah plastik di laut. Renstra ini juga mengintegrasikan data kinerja melalui sistem informasi KRISNA-RENSTRAKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan.

(-)

(-)