Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 01/2022 · Perda Kabupaten Maros No. 01 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2022Tanggal Penetapan:1 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku01 Februari 2022
Tanggal Penetapan01 Februari 2022
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros Tahun 2022-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Maros.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan berkelanjutan yang berbasis pada sejarah, budaya, religi, dan ekowisata yang berdaya saing.

Ketentuan Substansial:

  • Aspek Pembangunan Kepariwisataan: Mencakup destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  • Prinsip Penyelenggaraan: Berkelanjutan, menjunjung tinggi norma agama dan budaya, hak asasi manusia, kelestarian alam, berbasis masyarakat, bertanggung jawab, terpadu, adil, mengikuti kode etik kepariwisataan dunia, dan memperkukuh NKRI.
  • Cakupan RIPPAR-KAB: Visi, misi, tujuan, sasaran, arah pembangunan, kebijakan dan strategi, rencana pengembangan perwilayahan, program dan kegiatan, serta pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian.
  • Kebijakan Pembangunan: Pembangunan destinasi berkualitas, industri yang menggerakkan ekonomi, pemasaran yang efektif, dan kelembagaan serta SDM yang profesional.
  • Strategi Pembangunan: Pengembangan tata ruang, pasar dan pemasaran, investasi, serta penguatan kelembagaan dan SDM.
  • Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata: Meliputi Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), Daya Tarik Wisata (DTW), serta kawasan kuliner dan ekonomi kreatif.
  • Program Pengembangan Kepariwisataan: Peningkatan daya tarik destinasi, pemasaran pariwisata, serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan Usaha Pariwisata yang telah memiliki izin dan tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau mendukung kegiatan Pariwisata dalam RIPPAR-KAB tetap melaksanakan kegiatan usahanya sampai dengan habis masa berlaku izin dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)