Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait lahan, perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terintegrasi dalam RTRW, RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta penelitian lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 212.578 Ha, yang sebarannya mengacu pada RTRWP. Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum, Proyek Strategis Nasional, atau karena bencana, dengan kewajiban penggantian lahan. Proyek Strategis Nasional didefinisikan sebagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.