Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait lahan, perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terintegrasi dalam RTRW, RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta penelitian lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 212.578 Ha, yang sebarannya mengacu pada RTRWP. Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum, Proyek Strategis Nasional, atau karena bencana, dengan kewajiban penggantian lahan. Proyek Strategis Nasional didefinisikan sebagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.