Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengesahan Revised Text Of The International Plant Protection Convention

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1990 · Keppres No. 45 Tahun 1990 · Keppres Nomor 45 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1990Tanggal Penetapan:26 September 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Revised Text Of The International Plant Protection Convention
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1990
Tanggal Penetapan26 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengesahan International Plant Protection Convention (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 8)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengesahkan Revised Text of the International Plant Protection Convention yang diterima pada sidang ke-20 Food and Agriculture Organization (FAO) pada bulan November 1979. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam perlindungan dan pencegahan hama serta penyakit tanaman yang dapat memasuki batas negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945 serta merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1977. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang tercantum dalam konvensi tersebut.

(-)

(-)