Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 11/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Berkurang sebesar Rp. 1.417.126.406.535,18 sehingga menjadi Rp. 4.378.244.639.464,82.
  2. Belanja: Berkurang sebesar Rp. 2.399.927.407.324,12 sehingga menjadi Rp. 4.580.443.638.675,88.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp. 982.801.000.788,94 sehingga menjadi Rp. 217.198.999.211,06.
    • Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp. 15.000.000.000,00.

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)