Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menangani perdagangan perempuan dan anak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah tingginya potensi perdagangan orang di wilayah tersebut, yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat manusia. Peraturan ini mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, dan kegiatan serta mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan masalah ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan: Meliputi penyebarluasan informasi, penertiban administrasi kependudukan, penerbitan surat pindah dan Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah (SRBLD), pelaporan indikasi tindak pidana perdagangan orang, serta pendidikan dan pelatihan.
  2. Penanganan dan Perlindungan Korban: Mencakup pemulangan, rehabilitasi (kesehatan dan sosial), dan reintegrasi sosial korban. Perlindungan korban meliputi perlindungan hukum, pendampingan, pelayanan medis, dan perlindungan psikis.
  3. Gugus Tugas: Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerjasama.
  4. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanganan.
  5. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap kegiatan terkait pencegahan dan penanganan.

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi, serta larangan memperdagangkan dan/atau mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.

Perusahaan Jasa Tenaga Kerja yang melakukan perdagangan perempuan dan anak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi di daerah.