di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menangani perdagangan perempuan dan anak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah tingginya potensi perdagangan orang di wilayah tersebut, yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat manusia. Peraturan ini mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, dan kegiatan serta mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan masalah ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi, serta larangan memperdagangkan dan/atau mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.