Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PASAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PASAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Lampung Barat untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakang dan tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bidang Koperasi di Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Tujuan spesifiknya meliputi pemberian layanan perkuatan modal usaha kepada Koperasi UMKM, peningkatan produktivitas dan skala usaha UMKM, serta peningkatan mutu sumber daya manusia UMKM penerima dana perkuatan modal usaha. Ketentuan substansial mencakup sumber dana penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Bupati memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BLUD Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar menerbitkan Surat Bukti Kepemilikan sebagai bukti penyertaan modal Pemerintah Daerah.

(-)

(-)