Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penataan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penataan Desa ditetapkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa: Pembentukan desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan. Pemekaran desa memerlukan sosialisasi kepada pemerintah desa induk dan masyarakat, pembahasan dalam Musyawarah Desa, dan pembentukan Tim Pembentukan Desa Persiapan oleh Bupati. Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam waktu maksimal tiga tahun. Penggabungan desa dilakukan berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Penghapusan Desa: Penghapusan desa dilakukan jika terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam, dan menjadi wewenang Pemerintah.

Perubahan Status Desa: Perubahan status desa meliputi perubahan dari Desa menjadi Kelurahan dan sebaliknya. Perubahan Desa menjadi Kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk, sarana prasarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan pelayanan. Perubahan status ini dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dan disepakati dalam musyawarah desa.

Penetapan Desa: Pemerintah daerah melakukan inventarisasi desa yang telah mendapatkan kode desa dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)