Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2018 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku18 Mei 2018
Tanggal Penetapan18 Mei 2018
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 2). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010. Peraturan ini menghapus Pasal 28 dari Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan mengubah Pasal 29 sehingga hanya menyatakan bahwa Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes diterbitkan karena beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengubah Pasal 13 ayat (3) huruf g, Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 41 ayat (4) dari Perda Nomor 8 Tahun 2010, serta menghapus Pasal 97.

(-)

(-)