Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseoda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 07/2022 · Perda Kabupaten Gowa No. 07 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2022Tanggal Penetapan:19 November 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseoda)
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku19 November 2022
Tanggal Penetapan19 November 2022
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda). Pendirian Perseroda ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan umum, menata organisasi dan manajemen perusahaan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi perubahan bentuk hukum, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dan saham, organ Perseroda, dan ketentuan peralihan. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp5.400.000.000,00 yang dipenuhi melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Perseroda didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan lain setelah mendapat pertimbangan dari Komisaris atau persetujuan dari Bupati.

1. Periodesasi jabatan anggota Komisaris dan anggota Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Segala aset yang berupa barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah Gowa Mandiri, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini juga ikut beralih menjadi aset milik Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri. 5. Status kepegawaian dan segala peraturan perusahaan mengenai kepegawaian, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib untuk disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 6. Status kerjasama yang telah dilakukan dengan Pihak lain, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian.

(-)