Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 12/2024 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang berisi semua hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka hukum dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.870.121.733.000,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.940.121.733.000,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp70.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, sehingga terdapat pembiayaan neto sebesar Rp70.000.000.000,00.
  4. Defisit Anggaran: Terdapat defisit anggaran sebesar Rp70.000.000.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.
  5. Keadaan Darurat dan Mendesak: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

(-)

(-)