Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD RI/IV/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD RI/IV/2025-2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Pemberdayaan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 37/DPD RI/IV/2025-2026 · Keputusan DPD No. 37/DPD RI/IV/2025-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2026Tanggal Penetapan:23 April 2026
Koperasi & UMKMHukum Pemerintahan DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku23 April 2026
Tanggal Penetapan23 April 2026

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan tertentu, namun dalam konsiderans menimbang disebutkan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 249 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Keputusan ini menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait pemberdayaan koperasi yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah, memperjelas pembagian kewenangan, serta memperkuat dukungan kebijakan di tingkat daerah agar koperasi dapat berkembang sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Hasil pemantauan ini mencakup identifikasi hambatan regulasi, permasalahan kelembagaan, serta tantangan dalam implementasi kebijakan nasional seperti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Keputusan ini menegaskan bahwa pemberdayaan koperasi harus dilakukan melalui pendekatan yang konstruktif, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan mengintegrasikan koperasi ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola yang transparan, serta akses permodalan yang inklusif bagi koperasi, baik konvensional maupun koperasi baru, guna memastikan bahwa koperasi tetap menjadi soko guru perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan.

(-)

(-)