di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: