Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.011/2011 · PMK No. 15/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2011Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Januari 2011
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.04/2005 dan Nomor 111/PMK.010/2006.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas fiskal guna mendukung peningkatan ekspor non-migas. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak untuk penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan substansial meliputi perubahan Pasal 13 yang mengatur kewajiban perusahaan membayar Bea Masuk, Cukai, PPN, dan PPnBM atas penjualan hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL). Selain itu, Pasal 26A disisipkan untuk mendefinisikan DPIL.

(-)

1. Dalam hal hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak tidak dapat dipertanggungjawabkan, dikenakan denda sebesar 100% dari Bea Masuk dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, serta bunga sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 2. PPN dan PPnBM dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.