Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TOMPASO BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 4/2012 · Perda Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN TOMPASO BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku17 Juli 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Tompaso Barat di Kabupaten Minahasa. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Tompaso Barat meliputi desa-desa Pinaesaan, Tompaso II, Tompaso II Utara, Pinabetengan Utara, Pinabetengan, Pinabetengan Selatan, Tonsewer, Tonsewer Selatan, Touure, dan Touure II, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Tompaso. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Tompaso berkurang. Batas wilayah Kecamatan Tompaso Barat meliputi:

  1. Utara: Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Barat
  2. Selatan: Kabupaten Minahasa Selatan
  3. Timur: Kecamatan Tompaso
  4. Barat: Kecamatan Kawangkoan Barat

Pusat pemerintahan Kecamatan Tompaso Barat berkedudukan di Desa Pinaesaan. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)