Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulang Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 4/2018 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulang Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku09 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dianggap sebagai masalah multidimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:

  1. Program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga (bantuan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan perumahan).
  2. Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat (pelatihan keterampilan, bimbingan manajemen usaha, fasilitasi partisipasi masyarakat).
  3. Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (bantuan modal usaha).
  4. Program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak warga miskin dan merealisasikan program penanggulangan kemiskinan sesuai kemampuan keuangan daerah. Masyarakat dan pengusaha juga berkewajiban berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan. Tahapan penanggulangan kemiskinan meliputi identifikasi masalah, penyusunan strategi, dan pelaksanaan kegiatan. Strategi penanggulangan kemiskinan difokuskan pada pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, pemberdayaan warga miskin, dan sinergi kebijakan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.