di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulang Kemiskinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 4/2018 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dianggap sebagai masalah multidimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:
Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak warga miskin dan merealisasikan program penanggulangan kemiskinan sesuai kemampuan keuangan daerah. Masyarakat dan pengusaha juga berkewajiban berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan. Tahapan penanggulangan kemiskinan meliputi identifikasi masalah, penyusunan strategi, dan pelaksanaan kegiatan. Strategi penanggulangan kemiskinan difokuskan pada pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, pemberdayaan warga miskin, dan sinergi kebijakan.