Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) "Saluwu Kita".
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali sumber keuangan sendiri, meningkatkan perekonomian daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendirian Perusda ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengelola aset milik pemerintah daerah dan mengembangkan perekonomian daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pendirian dan Kedudukan: Perusda "Saluwu Kita" didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha dan berkedudukan di ibukota Kabupaten Buton Utara.
- Maksud dan Tujuan: Perusda didirikan untuk mengelola aset pemerintah daerah dan melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi sumber PAD. Pengelolaannya berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip efisien dan efektif.
- Modal: Modal Perusda merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Penambahan modal dari APBD memerlukan persetujuan Bupati dan tidak boleh melebihi 50% dari total aset Perusda.
- Bidang Usaha: Perusda bergerak dalam pengelolaan aset Pemerintah Daerah dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengembangan usaha diusulkan oleh Direksi melalui Badan Pengawas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Pengurus: Pengurus Perusda terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi terdiri dari Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan dan Administrasi.
- Direksi: Direksi diangkat oleh Bupati dari unsur swasta atas usul Badan Pengawas. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Direksi bertugas memimpin, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan mengendalikan kegiatan operasional Perusda.
- Badan Pengawas: Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dari unsur Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria tertentu. Jumlah anggota Badan Pengawas adalah 3 orang. Masa jabatan Badan Pengawas adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali. Badan Pengawas bertugas menyusun kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.