Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 3/2023 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:15 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan15 Agustus 2023
Tempat PenetapanRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 05), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09); Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp1.717.931.600.070,93
    • Belanja: Rp1.645.505.852.093,00
    • Surplus/(Defisit): Rp72.425.747.977,43
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp168.117.818.946,10
      • Pengeluaran: Rp12.855.756.394,00
      • Pembiayaan Netto: Rp155.262.062.552,10
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca:
    • Jumlah Aset: Rp2.922.279.501.722,81
    • Jumlah Kewajiban: Rp186.300.431.576,06
    • Jumlah Ekuitas: Rp2.735.979.070.146,75
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas:
    • Saldo Awal Kas (1 Januari 2022): Rp132.792.517.161,10
    • Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi: Rp555.087.404.483,43
    • Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi: (Rp482.661.656.506,00)
    • Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan: Rp22.469.545.391,00
    • Saldo Akhir Kas (31 Desember 2023): Rp227.687.810.529,53
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)