Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanMeulaboh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2016 Nomor 3 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 180) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2018 Nomor 9 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 163) Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 104); 2. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 137) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 160); 3. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 138), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161); 4. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 139), sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 162); 5. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 140); 6. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Kabupaten Aceh Barat (lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 198); 7. Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 13.b Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2009 Nomor 13.b).

Qanun ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat, terutama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur pada Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga karena adanya penggabungan urusan. Penyesuaian juga dilakukan pada kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan perangkat daerah, termasuk pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perubahan nomenklatur dinas, dan penghapusan beberapa ketentuan yang tidak relevan. Pasal 11 diubah untuk mengatur pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik sebelum susunan organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan. Pasal 16 diubah untuk mengatur transisi UPTD dan UPTB serta kelembagaan rumah sakit umum daerah. Pasal 17 diubah untuk mencabut beberapa Qanun terkait organisasi perangkat daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang susunan organisasi dan tata kerja dibentuk sebelum Qanun ini diundangkan, melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Qanun ini. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan 3. UPTD dan UPTB yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 4. Kelembagaan rumah sakit umum daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai perangkat daerah sampai dengan ditetapkannya Kelembagaan Rumah Sakit umum daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah. 5. Pejabat pada rumah sakit umum daerah sebagai perangkat daerah tetap menjabat dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan dan dilantik pejabat pada Rumah Sakit umum daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah. 6. Kelembagaan rumah sakit umum daerah tetap menggunakan anggaran sebagai perangkat daerah sampai dengan ditetapkan, Rumah Sakit umum daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah 7. Peraturan pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Kabupaten Aceh Barat tetap berlaku sampai dengan ditetapkan Rumah Sakit umum daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah.

(-)