di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Batang Tahun 2017-2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 1/2018 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2017. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN dengan memperhatikan RPJMD Provinsi, KLHS, dan RPJMD Daerah sekitar.
RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra PD, Renja PD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2017-2022. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan.
Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah.