Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Batang Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 1/2018 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Batang Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2017. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN dengan memperhatikan RPJMD Provinsi, KLHS, dan RPJMD Daerah sekitar.

RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra PD, Renja PD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2017-2022. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.

Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan.

Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2022-2027 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD dengan tetap mengacu pada RPJMD Provinsi dan RPJMN.

(-)