Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1995

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 1995 tentang Percepatan Penyelesaian Permohonan Perwarganegaraan

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/1995 · Inpres No. 6 Tahun 1995 · Inpres Nomor 6 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1995Tanggal Penetapan:10 November 1995
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Penyelesaian Permohonan Perwarganegaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1995
Tanggal Penetapan10 November 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mempercepat penyelesaian proses pewarganegaraan bagi orang asing yang telah didata oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dilakukan dengan menyederhanakan cara pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat dan memperlancar pelaksanaan pewarganegaraan.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian tugas kepada beberapa menteri dan kepala kepolisian untuk secara bersama dan terkoordinasi mengambil langkah-langkah guna mempercepat penyelesaian permohonan kewarganegaraan. Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab untuk menyusun petunjuk teknis bagi penyederhanaan pemberian surat keterangan keimigrasian, kesetiaan, berkelakuan baik, dan kesehatan. Penyelesaian seluruh proses pewarganegaraan harus dilakukan selambat-lambatnya bulan Maret 1996.

(-)

(-)