Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2022 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Transportasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan transportasi melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan lainnya adalah mewujudkan transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, nyaman, efisien, ramah lingkungan, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Rencana Induk Transportasi: Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menetapkan Rencana Induk Transportasi yang memuat perencanaan, pengaturan, pembangunan, pengelolaan, dan penyelenggaraan transportasi secara sistematis.
  2. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Meliputi ruang lalu lintas jalan, terminal, fasilitas parkir, perlengkapan jalan, dan fasilitas pejalan kaki.
  3. Sarana Transportasi Jalan: Meliputi kendaraan bermotor dan tidak bermotor, serta fasilitas pendukung seperti pengujian kendaraan bermotor dan bengkel umum.
  4. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Pemerintah Daerah melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
  5. Analisis Dampak Lalu Lintas: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan lalu lintas harus dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  6. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas: Pemerintah Daerah menyelenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas jalan.
  7. Angkutan Jalan: Meliputi angkutan orang dan angkutan barang, dengan pengaturan mengenai pengusahaan dan perizinan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi transportasi, pembinaan, pembiayaan, kerjasama, peran serta masyarakat, dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22, Pasal 29 ayat (2), Pasal 47, Pasal 65, Pasal 77 ayat (1), Pasal 79, dan Pasal 96 dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).