di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika
Juga dikenal sebagai: Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 · Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi dan jaminan barang.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi produsen dan importir untuk melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia. Petunjuk penggunaan harus memuat informasi seperti nama dan alamat produsen/importir, merek, jenis, tipe/model produk, spesifikasi, cara penggunaan, dan petunjuk pemeliharaan. Kartu jaminan harus memuat masa garansi, biaya perbaikan gratis selama masa garansi, jaminan ketersediaan suku cadang, dan nama/alamat pusat pelayanan purna jual.
Produsen atau importir wajib memiliki minimal 6 pusat pelayanan purna jual atau bekerjasama dengan pihak lain. Mereka juga wajib mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Setiap orang dilarang menjual, membeli, atau memindahtangankan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan yang telah terdaftar. Produsen atau importir wajib menarik produk dari peredaran jika tidak memenuhi ketentuan ini.
Menteri Perdagangan memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dan kemudian kepada Direktur. Tata cara pendaftaran diatur secara rinci, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu penerbitan tanda pendaftaran.