Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 3/2022 · Perda Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengurangan Penggunaan Kantong Plastik
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2020 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah permasalahan sampah plastik yang sulit terurai dan mencemari lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah mengendalikan pencemaran lingkungan, mengendalikan dampak perubahan iklim, menjamin keberlangsungan makhluk hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat, melindungi lingkungan dari pencemaran, menjamin keselamatan masyarakat, mencapai keserasian lingkungan, dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menjamin terlaksananya pengurangan penggunaan kantong plastik, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pengurangan, dan melakukan koordinasi antar perangkat daerah dan pelaku usaha. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan partisipasi masyarakat, melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penggunaan kantong plastik.

Perencanaan pengurangan penggunaan kantong plastik meliputi inventarisasi penggunaan, penetapan kawasan pengurangan, dan penyusunan rencana aksi daerah. Bentuk kegiatan aksi daerah dapat berupa kampanye, talk show, kegiatan ilmiah, penetapan hari bebas kantong plastik, pelatihan, dan kegiatan lainnya. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik melalui persyaratan perizinan usaha dan wajib melakukan sosialisasi, mendorong pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik, mendorong penggunaan bahan alternatif, melakukan pengawasan, memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna, memberikan pembinaan, dan memberikan bantuan kepada UMKM.

Penyedia kantong plastik wajib menyediakan kantong alternatif yang ramah lingkungan dan memberdayakan UMKM lokal. Produsen kantong plastik harus memproduksi kantong plastik yang ramah lingkungan. Pengguna kantong plastik berhak mendapatkan informasi yang benar, meminta kantong ramah lingkungan, memperoleh pembinaan, dan menolak kantong yang tidak ramah lingkungan. Pengguna juga berkewajiban mengurangi penggunaan kantong plastik, berperan serta dalam sosialisasi, dan menggunakan kantong ramah lingkungan lainnya.

1. Sejak Peraturan Daerah ini berlaku maka toko modern dan sejenisnya dapat menyediakan kantong plastik berbayar paling lama selama 1 (satu) tahun.

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan Sanksi kepada pelaku usaha, pemilik/pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Instansi Swasta/Pemerintah di Daerah atas kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Bentuk pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara, sebagian, atau seluruhnya kegiatan; penutupan tempat usaha atau kegiatan; dan/atau publikasi penilaian kinerja tidak baik.