di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 3/2022 · Perda Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah permasalahan sampah plastik yang sulit terurai dan mencemari lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah mengendalikan pencemaran lingkungan, mengendalikan dampak perubahan iklim, menjamin keberlangsungan makhluk hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat, melindungi lingkungan dari pencemaran, menjamin keselamatan masyarakat, mencapai keserasian lingkungan, dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menjamin terlaksananya pengurangan penggunaan kantong plastik, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi upaya pengurangan, dan melakukan koordinasi antar perangkat daerah dan pelaku usaha. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan partisipasi masyarakat, melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penggunaan kantong plastik.
Perencanaan pengurangan penggunaan kantong plastik meliputi inventarisasi penggunaan, penetapan kawasan pengurangan, dan penyusunan rencana aksi daerah. Bentuk kegiatan aksi daerah dapat berupa kampanye, talk show, kegiatan ilmiah, penetapan hari bebas kantong plastik, pelatihan, dan kegiatan lainnya. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik melalui persyaratan perizinan usaha dan wajib melakukan sosialisasi, mendorong pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik, mendorong penggunaan bahan alternatif, melakukan pengawasan, memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna, memberikan pembinaan, dan memberikan bantuan kepada UMKM.
Penyedia kantong plastik wajib menyediakan kantong alternatif yang ramah lingkungan dan memberdayakan UMKM lokal. Produsen kantong plastik harus memproduksi kantong plastik yang ramah lingkungan. Pengguna kantong plastik berhak mendapatkan informasi yang benar, meminta kantong ramah lingkungan, memperoleh pembinaan, dan menolak kantong yang tidak ramah lingkungan. Pengguna juga berkewajiban mengurangi penggunaan kantong plastik, berperan serta dalam sosialisasi, dan menggunakan kantong ramah lingkungan lainnya.