di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum
Juga dikenal sebagai: Permentan 17/2021 · Permentan No. 17 Tahun 2021 · Permentan Nomor 17 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pertanian, dengan tujuan menetapkan tata cara penetapan Kawasan Penggembalaan Umum. Kawasan ini dimaksudkan untuk mendukung budi daya ternak skala kecil agar dapat berkembang biak dengan baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum yang dilakukan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan status kepemilikan lahan, perolehan lahan, dan kelestarian lingkungan. Kawasan ini dapat berupa lahan dari area penggembalaan, lahan bekas tambang, hutan produksi yang dapat dikonversi, atau lahan perkebunan yang tidak diusahakan. Bupati/wali kota harus membentuk tim pengkajian untuk menilai kelayakan dan persyaratan teknis calon lokasi. Jika bupati/wali kota tidak menetapkan kawasan dalam waktu yang ditentukan, Menteri dapat mengambil alih penetapan tersebut.