Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permentan 17/2021 · Permentan No. 17 Tahun 2021 · Permentan Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pertanian, dengan tujuan menetapkan tata cara penetapan Kawasan Penggembalaan Umum. Kawasan ini dimaksudkan untuk mendukung budi daya ternak skala kecil agar dapat berkembang biak dengan baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum yang dilakukan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan status kepemilikan lahan, perolehan lahan, dan kelestarian lingkungan. Kawasan ini dapat berupa lahan dari area penggembalaan, lahan bekas tambang, hutan produksi yang dapat dikonversi, atau lahan perkebunan yang tidak diusahakan. Bupati/wali kota harus membentuk tim pengkajian untuk menilai kelayakan dan persyaratan teknis calon lokasi. Jika bupati/wali kota tidak menetapkan kawasan dalam waktu yang ditentukan, Menteri dapat mengambil alih penetapan tersebut.

1. Kawasan Penggembalaan Umum yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota dinyatakan tetap berlaku sepanjang dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan. 2. Calon lokasi Kawasan Penggembalaan Umum yang sedang dalam proses penetapan oleh bupati/wali kota, proses penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)