Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perizinan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 7/2007 · Perda Kota Jayapura No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2007Tanggal Penetapan:22 Oktober 2007
Pembangunan IndustriPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Industri
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku22 Oktober 2007
Tanggal Penetapan22 Oktober 2007
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001, Pasal 8 ayat (2) huruf i.

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perizinan Industri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perindustrian di wilayah Kota Jayapura. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perizinan industri, termasuk Tanda Daftar Industri (TDI), Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Perluasan Industri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap perusahaan industri wajib memiliki izin sesuai dengan klasifikasi dan nilai investasi. TDI diperlukan untuk industri kecil dengan investasi antara Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 200.000.000,-, sementara IUI diperlukan untuk industri dengan investasi di atas Rp. 200.000.000,-. Persetujuan Prinsip diberikan sebelum IUI untuk persiapan pembangunan. Izin Perluasan Industri diperlukan jika ada penambahan kapasitas produksi melebihi 30%.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Perusahaan industri wajib mengajukan permohonan izin dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, seperti copy KTP, akta pendirian perusahaan, SITU, NPWP, dan dokumen lingkungan.
  • Perusahaan industri wajib membayar retribusi tahunan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.
  • Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Walikota melalui Kepala Dinas.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi perizinan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Tanda Daftar Industri, Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Industri yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001, Pasal 8 ayat (2) huruf i, dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua Perizinan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh Juta Rupiah).