Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1952 tentang Penghapusan Uang Rp5.500 Dari Daftar Pertanggungjawab Kas Bendaharawan Stasiun Jawatan Kereta Api Di Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1952 · Keppres No. 199 Tahun 1952 · Keppres Nomor 199 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 1952
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Uang Rp5.500 Dari Daftar Pertanggungjawab Kas Bendaharawan Stasiun Jawatan Kereta Api Di Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan tanggung jawab bendaharawan atau stasiun Kereta Api di Surabaja atas kehilangan uang sejumlah Rp 5.500 akibat perampokan yang terjadi pada tanggal 29 Maret 1951. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak pegawai, sehingga kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada mereka. Keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada beberapa pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Kepala Djawatan Kereta Api, Djawatan Akuntan Negara, dan Kepala Stasiun Surabaja.

(-)

(-)