Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 6/2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:19 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan19 Oktober 2021
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp1.245.531.108.231,00 menjadi Rp1.270.114.931.708,00
  2. Belanja Daerah: Semula Rp1.269.031.108.477,00 menjadi Rp1.314.671.327.385,00
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 46.056.395.677,00 dan Pengeluaran setelah perubahan Rp. 1.500.000.000,00

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)