Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro

Juga dikenal sebagai: PP 49/1994 · PP No. 49 Tahun 1994 · PP Nomor 49 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1994Tanggal Penetapan:27 Desember 1994
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1994
Tanggal Penetapan27 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan negara berupa tanah, gedung, kendaraan bermotor, dan inventaris yang dananya berasal dari Anggaran Belanja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Tahun 1993 sebagai tambahan modal. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan negara yang digunakan oleh PERUM Pos dan Giro akan menjadi tambahan penyertaan modal negara dengan nilai sebesar Rp 14.888.165.363,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)