Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 8/2017 · Permen Ristekdikti No. 8 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Singaperbangsa Karawang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan04 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNSIKA. Statuta ini ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pimpinan di UNSIKA. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, serta sistem penjaminan mutu internal. Statuta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas akademik, kualifikasi dan kompetensi dosen, serta menghasilkan lulusan yang profesional dan berakhlak mulia.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di UNSIKA masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)