Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembagunan Jalan Tol DI Sumatera

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.08/2019 · PMK No. 142/PMK.08/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembagunan Jalan Tol DI Sumatera
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan ketentuan pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah guna percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera. Kebijakan ini mengatur pemberian jaminan pinjaman dan obligasi kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk mendukung pembiayaan proyek tersebut. Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan batas maksimal penjaminan dan menyediakan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah. Jaminan pinjaman dan obligasi diberikan berdasarkan permohonan dari PT Hutama Karya (Persero) dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan klaim dari kreditur atau pemegang obligasi. Kebijakan ini juga mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan, serta penyelesaian akibat pelaksanaan jaminan.

1. Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera yang telah diajukan usulannya oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri, proses selanjutnya mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Jaminan Pemerintah yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan Pemerintah. 3. Surat komitmen penyelesaian utang yang telah disampaikan dinyatakan tetap berlaku.

(-)