Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 6/2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanSipirok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta pembentukan Kecamatan Angkola Muara Tais.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 huruf e angka 5 yang mengubah sebutan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Penambahan huruf o pada Pasal 3 ayat (2) yang menambahkan Kecamatan Angkola Muara Tais sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dengan perubahan ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodasi pembentukan wilayah administratif baru.

(-)

(-)