Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta Dan Penyuluh Perikanan Swadaya

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 31/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 31/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2014Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta Dan Penyuluh Perikanan Swadaya
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2014
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pemberdayaan penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan serta menumbuhkembangkan kemampuan dan kemandirian pelaku utama. Tujuannya adalah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan penyuluh perikanan swasta dan swadaya, meningkatkan fungsi dan peran mereka, meningkatkan motivasi, menyusun mekanisme kerja antara penyuluh PNS dengan penyuluh swasta dan swadaya, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Ketentuan substansial mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, persyaratan, tata cara identifikasi dan penetapan, hak dan kewajiban, mekanisme kerja, pembinaan dan pengawasan, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyuluh perikanan swasta dan swadaya. Peraturan ini memberikan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan terhadap penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya.

1. Penyuluh Perikanan Swadaya yang telah dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)