Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.07/2016 · PMK No. 4/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) untuk Tahun Anggaran 2011, 2013, dan 2014 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Alokasi ini mencakup:

  1. Kurang Bayar DBH PBB Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.000,00.
  2. Kurang Bayar DBH PBB Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp207.157.815.653,00.
  3. Kurang Bayar DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.079.342.183.347,00.

Total alokasi kurang bayar DBH PBB adalah sebesar Rp1.286.500.000.000,00. Rincian alokasi untuk setiap provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyaluran alokasi kurang bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)