di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.07/2016 · PMK No. 4/PMK.07/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) untuk Tahun Anggaran 2011, 2013, dan 2014 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016. Alokasi ini mencakup:
Total alokasi kurang bayar DBH PBB adalah sebesar Rp1.286.500.000.000,00. Rincian alokasi untuk setiap provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyaluran alokasi kurang bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.