Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 04/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, meminimalisasi dampak bencana, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengeksploitasi sumber daya alam, serta mengendalikan pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan penanggulangan bencana melalui pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memiliki unsur pengarah dan unsur pelaksana. BPBD bertugas melakukan koordinasi, komando, dan pengendalian dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada perencanaan, pengurangan risiko bencana, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, BPBD Kabupaten Pesisir Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

(-)