Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup penggunaan tanah, penggunaan kekayaan daerah untuk docking kapal, penggunaan gedung/bangunan, pemakaian inventaris milik daerah, penggunaan kendaraan/alat-alat berat, pengujian/pengetasan laboratorium, dan tarif retribusi pelayanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan masyarakat. Tarif retribusi pabrik es ditetapkan berdasarkan perjanjian kontrak, sedangkan pengelolaan gua sarang burung walet, pulau-pulau kecil, dan PPI Lugu Cold Storage ditetapkan berdasarkan harga lelang/fakter atau perjanjian/kontrak yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Qanun ini juga mengubah ketentuan mengenai pengajuan keberatan oleh wajib retribusi terkait SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan jangka waktu pengajuan paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.