Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 9 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 9/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 9 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang mencakup penggunaan tanah, penggunaan kekayaan daerah untuk docking kapal, penggunaan gedung/bangunan, pemakaian inventaris milik daerah, penggunaan kendaraan/alat-alat berat, pengujian/pengetasan laboratorium, dan tarif retribusi pelayanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan masyarakat. Tarif retribusi pabrik es ditetapkan berdasarkan perjanjian kontrak, sedangkan pengelolaan gua sarang burung walet, pulau-pulau kecil, dan PPI Lugu Cold Storage ditetapkan berdasarkan harga lelang/fakter atau perjanjian/kontrak yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Qanun ini juga mengubah ketentuan mengenai pengajuan keberatan oleh wajib retribusi terkait SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan jangka waktu pengajuan paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.

(-)

(-)