Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 6 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2017 · PERPRES No. 6 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2017Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2017
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)