Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 49/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan organisasi dan tata kerja di kementerian tersebut. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan definisi dan prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Peraturan ini juga mengatur tentang Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai kajian tertulis yang harus disertakan dalam usulan rancangan peraturan perundang-undangan, terutama yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

(-)

(-)