di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 203.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan April 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 203.K/MG.03/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 203.K/MG.03/MEM.M/2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan harga resmi Minyak Mentah Indonesia yang berlaku untuk periode bulan April 2026.
Secara substansial, keputusan ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan April 2026 sebesar US$117,31/barrel. Penetapan harga ini mencakup klasifikasi Minyak Mentah Utama serta Minyak Mentah Lainnya, yang terdiri dari kategori Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara. Rincian formula harga dan nilai nominal untuk setiap jenis minyak mentah tersebut telah ditetapkan secara spesifik dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.