Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 203.K/MG.03/MEM.M/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 203.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan April 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 203.K/MG.03/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 203.K/MG.03/MEM.M/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2026Tanggal Penetapan:13 Mei 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Mei 2026
Tanggal Penetapan13 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35.K/MG.03/MEM.M/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan harga resmi Minyak Mentah Indonesia yang berlaku untuk periode bulan April 2026.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan April 2026 sebesar US$117,31/barrel. Penetapan harga ini mencakup klasifikasi Minyak Mentah Utama serta Minyak Mentah Lainnya, yang terdiri dari kategori Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara. Rincian formula harga dan nilai nominal untuk setiap jenis minyak mentah tersebut telah ditetapkan secara spesifik dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

(-)

(-)