di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 4/2023 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat serta mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah dalam penyusunan program dan kegiatan fasilitasi secara terintegrasi, mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, memberikan perlindungan hukum bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, mendorong peran serta masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: