di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2009 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melindungi kepentingan umum, dan menjaga kelestarian lingkungan melalui pengaturan, pembinaan, dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
Tujuan dari pengenaan retribusi adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha pemanfaatan ruang, penggunaan sarana prasarana atau fasilitas yang dimiliki Pemerintah Daerah. Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin pengusahaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin menyelenggarakan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Objek retribusi adalah pemberian izin atas penyelenggaraan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi berbagai jenis perizinan seperti izin usaha angkutan orang dan barang, izin trayek mobil bus, izin operasi mobil penumpang, izin insidentil, izin usaha agen jasa angkutan, izin usaha mobil derek, izin usaha sekolah mengemudi, izin usaha tempat parkir khusus, izin penggunaan jalan di luar fungsinya, izin usaha bengkel umum dan khusus, serta rekomendasi Andalalin.
Retribusi Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, kecuali Izin Usaha Angkutan Orang dan Izin Usaha Angkutan Barang yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pemanfaatan ruang, penggunaan sarana prasarana atau fasilitas yang diberikan Pemerintah Daerah serta jangka waktu lamanya izin.
Penetapan tarif retribusi didasarkan pada penggantian biaya penyelenggaraan pemberian izin, kecuali retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Izin Usaha Angkutan Barang yang berdasarkan kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Masa retribusi untuk masing-masing perizinan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Pemungutan retribusi dilakukan di seluruh Wilayah Daerah.
Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.