Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 5/2023 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku26 September 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018 Nomor 13)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang sebagian isinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga memerlukan penyesuaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perubahan dan Penambahan Definisi:** Perubahan pada Pasal 1 mencakup perubahan definisi, penyisipan definisi baru seperti Dinas (4a), Perizinan Berusaha (10a), dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (10b), serta penghapusan beberapa definisi (angka 16, 17, dan 21). 2. **Perubahan Kewenangan dan Struktur Organisasi:** Dinas menjadi pelaksana PTSP (Pasal 4), dengan kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau bentuk layanan lain (Pasal 5). Wali Kota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas (Pasal 6). 3. **Koordinasi dan Tanggung Jawab:** Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam penyelenggaraan pelayanan (Pasal 8). Tanggung jawab administratif berada pada Dinas, sementara tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait (Pasal 9). 4. **Maklumat Pelayanan Publik:** Pemerintah Daerah wajib membentuk Maklumat Pelayanan Publik yang ditandatangani oleh Wali Kota dan dipublikasikan (Pasal 12). 5. **Manajemen PTSP:** Dinas menerapkan manajemen PTSP dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum (Pasal 16). 6. **Penyederhanaan Pelayanan:** Penyelenggaraan PTSP dapat disederhanakan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah (Pasal 32). 7. **Penyelenggaraan PTSP-el:** Penggunaan Sistem OSS dalam pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pasal 42). Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana PTSP (Pasal 43), serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (Pasal 56).

(-)

(-)