Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 8

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 8/2025 · Perka OIKN No. 8 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2025Tanggal Penetapan:11 September 2025
Kesejahteraan Sosial MasyarakatIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaKetenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku30 September 2025
Tanggal Penetapan11 September 2025

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Ibu Kota Nusantara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang tertib, tenteram, aman, nyaman, bersih, dan indah, serta perilaku disiplin masyarakat. Tujuannya adalah menjaga dan meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta kerja sama dan peran serta masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum oleh Otorita Ibu Kota Nusantara di KIPP dan lintas kabupaten/kota, yang dilaksanakan oleh Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Dittrantibum).
  2. Penanganan Gangguan Trantibum di berbagai lokasi seperti tempat hiburan, jalan, angkutan jalan, pelayaran, jaringan telekomunikasi, sungai, lingkungan, sosial, pendidikan, kesehatan, usaha perdagangan, kawasan dilarang merokok, bencana, pemukiman, dan kunjungan KIPP.
  3. Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara melalui kegiatan preventif nonyustisial dan penindakan yustisial.
  4. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ibu Kota Nusantara.
  5. Kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  6. Peran serta masyarakat dalam menciptakan dan menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan ini mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi setiap orang dalam berbagai aspek kehidupan di Ibu Kota Nusantara, termasuk pengelolaan limbah, pembuangan sampah, penggunaan fasilitas umum, dan perilaku sosial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 sampai dengan Pasal 23 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: a. Tingkat ringan: teguran lisan dan tertulis. b. Tingkat sedang: penghentian sementara kegiatan dan/atau pelayanan umum. c. Tingkat berat: penutupan lokasi/usaha, pembongkaran bangunan/sarana berjualan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan/pencabutan izin, pemulihan fungsi ruang/keadaan semula, denda administratif (maksimal Rp50.000.000,00), dan/atau kerja sosial. 3. Pengenaan sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.