di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 74/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 74/Permentan/OT.140/12/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pinjaman luar negeri dan hibah di Kementerian Pertanian. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan pinjaman luar negeri dan hibah di Kementerian Pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Sekretariat yang berkedudukan di Pusat Kerja sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, untuk mengkoordinasikan pinjaman luar negeri dan hibah lingkup Kementerian Pertanian. Selain itu, setiap Eselon I yang mengelola pinjaman luar negeri dan hibah diwajibkan untuk membentuk unit khusus untuk mengkoordinasikan kegiatan pinjaman luar negeri dan hibah pada unit eselon I yang bersangkutan. Pejabat Eselon I juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman luar negeri dan hibah Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dibebankan pada anggaran unit kerja Eselon I masing-masing.