Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Adrianus L. Marani, Lukas Jouwe, Manase Bernabas R., Clement Kiriwaeb, J Tarumaselly Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1963 · Keppres No. 105 Tahun 1963 · Keppres Nomor 105 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1963Tanggal Penetapan:28 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Adrianus L. Marani, Lukas Jouwe, Manase Bernabas R., Clement Kiriwaeb, J Tarumaselly Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1963
Tanggal Penetapan28 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 105 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan mengangkat beberapa wakil dari Daerah Irian Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan representasi yang lebih luas dan inklusif dalam lembaga legislatif tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, dan Undang-Undang No. 10 Prp tahun 1960 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 99 tahun 1963. Dalam keputusan ini, lima individu dari Irian Barat diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yaitu Adrianus Leonard Marani, Lukas Jouwe, Manase Bernabas Remandey, Clement Kiriwaeb, dan J. Tarumaselly.

(-)

(-)