Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 11/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan:** Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 2. **Maksud dan Tujuan:** Pembentukan lembaga kemasyarakatan bertujuan untuk memelihara nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan. 3. **Tugas, Fungsi, dan Kewajiban:** Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan menjadi mitra kerja dalam memberdayakan masyarakat. Tugas meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. Lembaga kemasyarakatan berkewajiban membina kerukunan hidup, melaksanakan keputusan musyawarah, melaporkan hal-hal penting kepada Kepala Desa, meningkatkan kesejahteraan warga, dan membantu merencanakan serta melaksanakan pembangunan desa. 4. **Pengurusan dan Tata Kerja:** Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu Pemerintahan Desa dan menjadi mitra kerja dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa. 5. **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. 6. **Sumber Dana:** Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)